Pengertian Asuransi secara Umum - Di dunia ini setiap orang tidak dapat meramalkan ataupun memprediksi apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang secarat pasti. Dan semua yang lakukan oleh setiap manusia pasti memiliki risiko, entah itu risiko yang baik maupun yang buruk. Dan risiko yang buruk inilah yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Risiko yang buruk ini misalnya saja : kecelakaan, kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan, dan lain-lain. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Nah untuk itu apa yang bisa lakukan? Jawabanya adalah memiliki asuransi. Apa itu asuransi? Jika Anda masih kurang paham tentang asuransi ini, simak ulasannya berikut ini.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Menurut Wikipedia : Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Th 1992, tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premiasuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebutkebijakan: ini adalah sebuah kontraklegal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp 1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Dengan adanya asuransi ini, kita akan diberikan ketenangan dan kemudahan dalam segala urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi segala masalah jika sewaktu-waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan-perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, misalnya allianz, axa, manulife, prudential, sinarmas, jiwasraya, dan lain-lain. Tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kita, semoga bermanfaat.